Archive for the ‘Regulasi Pendidikan’ Category

surat edaranJakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, mengambil langkah strategis terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah. Langkah tersebut berupa penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Demikian disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haedari, saat dikonfirmasi tentang pelaksanaan kurikulum PAI pasca diberlakukannya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Jakarta, Minggu (11/01).
”Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut,” jalas Amin.
Di samping itu, tegas Amin, setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan. Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. (more…)